Sementara itu, salah satu pengusul RUU Minuman Beralkohol, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Aturan larangan minuman beralkohol, kata dia merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.
Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas.
Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.
Usulan itu kemudian dibawa kembali pada periode selanjutnya.
Selain PPP, ada Fraksi PKS yang turut menjadi pengusulnya.
Baca juga: Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta
Panitia khusus RUU ini kemudian dibentuk pada 2015 dengan Arwani Thomafi, anggota Fraksi PPP, yang ditunjuk sebagai ketua pansusnya.
Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan RUU ini tak kunjung rampung.
Salah satu poin pokok persoalannya yaitu masih adanya perdebatan ihwal penggunaan nomenklatur "Larangan Minuman Beralkhohol".
Arwani mengungkapkan, Selain Fraksi PPP dan Fraksi PKS, Fraksi PAN menyetujui penggunaan frasa "Larangan".
Namun, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, lebih setuju bila menggunakan nomenklatur "Pengendalian dan Pengawasan".