News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Ketahanan Keluarga

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pemusnahan garam Himalaya dan minuman beralkohol di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan distribusi. TRIBUNNEWS/HO/KEMENDAG (TRIBUN/HO/KEMENDAG)

Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.

Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000. (tribun netwprk/sen/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini