"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi (Tommy) tak pernah berhubungan dengan saya, kecuali minta uang," imbuh Djoko.
Dalam persidangan, Djoko juga menampik telah melakukan negosiasi dengan Napoleon agar membantu dirinya kembali ke Indonesia tanpa ditangkap.
Ia mengungkapkan penyerahan uang kepada pejabat kepolisian merupakan inisiatif Tommy.
"Ini semua inisiatif saudara saksi," tegasnya.
Lebih lanjut, Djoko juga menepis pernyataan Tommy tentang surat pengurusan red notice yang disebut palsu.
Ia mengklaim tidak tahu menahu perihal surat tersebut.
"Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Djoko telah menyuap dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini, Djoko Tjandra menjadi pengacara bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.(tribun network/dng/dod)