News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Polisi Tambah 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembakar Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu bertambah tiga orang.

Bareskrim Polri mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.

Bertambahnya orang yang dicurigai sebagai pelaku membuat keseluruhan tersangka pembakar gedung Kejagung bertambah menjadi 11 orang.

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang melalap Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira pukul 19.10 WIB. Penyebab kebakaran masih belum diketahui. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)
"Kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru, dan ternyata dari gelar perkara itu penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Dalam kasus itu, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Argo menyampaikan, minyak lobi itu merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini