TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembakar Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu bertambah tiga orang.
Bareskrim Polri mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa.
Bertambahnya orang yang dicurigai sebagai pelaku membuat keseluruhan tersangka pembakar gedung Kejagung bertambah menjadi 11 orang.
Dalam kasus itu, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung.
Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.
Argo menyampaikan, minyak lobi itu merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI.