TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan oleh DPR.
Hingga saat ini, RUU PKS belum disahkan karena pada Juni lalu pembahasan RUU tersebut dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi Pembangunan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pengesahan RUU PKS tidak dapat ditunda.
Baca juga: Kemen PPPA : Urgensi Pengesahan RUU PKS Sudah Tak Dapat Ditunda Lagi
Baca juga: NasDem Kembali Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Dikutip dari laman Kompas, menurut Ratna, berbagai kajian dan diskusi menghasilkan fakta bahwa pengesahan RUU PKS tidak bisa lagi ditunda.
“RUU PKS harus segera disahkan bukan hanya asumsi belaka, alasannya, secara dasar penyusunan RUU PKS telah memenuhi syarat."
"Selain itu dibutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif, dan perlu adanya pengaturan yang berperspektif korban,” ujar Ratna.
Oleh karena itu, dikeluarkannya RUU PKS dari prolegnas pun membuat para aktivis, intelektual, tokoh agama, dan berbagai elemen masyarakat lebih masif menyuarakan pentingnya RUU tersebut.
Menurut Ratna, hal tersebut juga membuat masyarakat semakin paham bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan paling serius yang harus segera dihapuskan.
Baca juga: DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021: Wujudkan Hak Korban
"RUU PKS diharapkan dapat menjadi terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan."
"Karena RUU PKS didasarkan pada kajian dari pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum," ucap Ratna.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari mengatakan, RUU PKS tidak hanya untuk mengakomodasi hak-hak korban tetapi juga mengandung upaya rehabilitasi bagi pelaku.
Hal tersebut dinilainya selama ini belum pernah dilakukan dalam putusan hukuman bagi pelaku.
“Waktu itu saya menyampaikan, rehabilitasi dan perlindungan tidak hanya untuk korban tapi juga bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual," kata Desy.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Prolegna Prioritas Nasional 2021.
Baca juga: DPR RI Didesak Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur untuk Prioritaskan RUU PKS
Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak DPR RI Prioritaskan RUU PKS