News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Status BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pandaftaran Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat di cek melalui eform.bri.co.id/bpum, berikut panduan mengeceknya.

TRIBUNNEWS.COM -  Untuk mengetahu status Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), masyarakat bisa mengecek melalui eform.bri.co.id/bpum.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan khusus kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, dapat mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Kadiskop UKM kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Setelah terdaftar sebagai calon penerima BPUM, nantinya mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pendaftaran BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Ilustrasi Uang BLT (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Cek Penerima Bantuan BPUM Melalui Bank Rakyat Indonesia

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BPUM

Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Cara Daftar BPUM:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini