News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Berikut Syaratnya

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Diantaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Persyaratan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."

"Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Siap Dibagikan untuk Guru Honorer & Tenaga Pendidikan Non-PNS, Simak Syarat Lengkapnya

Baca juga: Bantah Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap II Tertunda, Menaker Beri Penjelasan dan Bukti

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Mendikbud Nadiem Makarim (Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas.com)

Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos.

Bantuan yang dimaksud yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya."

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini