"Pencopotan kapolda ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Poengky.
Baca juga: Live Streaming Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Polemik Kerumunan Acara Habib Rizieq
Ia menjelaskan, Polri memiliki peran dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk membantu pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Terlebih, polisi juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, seorang kapolda harus berkoordinasi dengan gubernur di daerah masing-masing untuk mewujudkan perannya.
Selain itu, kapolda juga harus memastikan tindakan preemtif dan preventif dilakukan dengan baik sebelum melakukan penegakan hukum.
Menurut pandangannya, tindakan preventif dan preemtif terhadap kerumunan massa di acara Habib Rizieq kurang dilakukan oleh kedua kapolda.
Baca juga: Polemik Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Pemerintah Sesalkan hingga Anies Dinilai Tak Profesional
Akibatnya, terjadi kegiatan yang melibat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, ia menilai, pencopotan kedua kapolda merupakan sanksi tegas dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri."
"Yang menekankan solus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tegas Poengky.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot jabatannya oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Baru yang Berpengalaman di Bidang Reserse
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Jabatan Kapolda Metro Jaya akan digantikan oleh Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya menjadi Kapolda Jawa Timur.
Kemudian, Irjen Pol Nana Sudjana dipindahtugaskan menjadi Koordinator Ahli Kapolri.