TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menduga pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bisa saja merupakan bagian dari persaingan bursa calon Kapolri.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Nana Sudjana adalah salah satu nama yang digadang-gadang IPW bakal menjadi TB1.
"Yang lebih mengkhawatirkan adalah Kapolda Metro ini kan sempat digadang-gadang sebagai calon kuat Kapolri. Apakah ini bagian dari persaingan untuk menjatuhkan?" ujar Neta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).
Neta menegaskan IPW melihat dari dua sisi. Di satu sisi, pencopotan Nana Sudjana adalah sanksi konsekuensi dari adanya peraturan Kapolri tentang pelarangan pengumpulan massa.
"Di sisi lainnya, IPW melihat ini jangan-jangan bagian dari persaingan bursa calon Kapolri, karena beliau ini 'Geng Solo' yang disebut-sebut calon kuat juga," kata dia.
Neta kemudian menyinggung bahwa pihaknya pernah menyebutkan ada delapan jenderal, baik jenderal bintang dua maupun tiga, yang berpeluang menjadi Kapolri.
Geng Solo
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Pencopotan ini diduga merupakan buntut acara yang digelar oleh imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Selain Kapolda Metro, Idham juga mencopot Irjen Pol Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca juga: SOSOK Irjen M Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Baru Pengganti Irjen Nana Sudjana
Dalam jumpa pers, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua kapolda itu dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan pihaknya melihat Pencopotan Kapolda metro jaya dalam dua hal.
Pertama, sebagai akibat Kapolda Metro ceroboh membiarkan kerumunan massa dalam kasus Habib Rizieq.
"Kedua, pencopotan Kapolda metro bagian dari manuver persaingan dalam bursa calon Kapolri dimana Kapolda metro sebagai salah satu calon kuat dari gang solo. Sehingga kecerobohan itu dimanfaatkan sebagai manuver dalam persaingan bursa calon Kapolri," kata Neta kepada Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Tepatkah Keputusan Kapolri Copot 2 Kapolda dan 2 Kapolres? Berikut Kata Pengamat
Sementara, lanjut Neta, dalam kasus pencopotan Kapolda Jabar, yang bersangkutan "diikutsertakan" karena dianggap membiarkan kerumunan massa dalam acara habib Rizieq di Jawa barat.
"Memang sejak berkembangnya pandemi Covid 19, polri sudah bersikap mendua dalam menjaga protokol kesehatan," katanya.
"Padahal, kapolri telah mengeluarkan ketentuan agar jajaran polri bersikap tegas dlm menindak kegiatan masyarakat yg mengabaikan protokol kesehatan."
Ia mencontohkan ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibubarkan polisi di sejumlah daerah, apakah pesta perkawinan, atau sejenisnya.
Sementara, sambungnya, dalam kegiatan yang dilakukan sejumlah tokoh atau dihadiri sejumlah tokoh yang berpengaruh polisi tidak berani membubarkannya.
Baca juga: Profil Irjen Nana Sudjana yang Dicopot dari Jabatan Kapolda Metro Jaya
"Misalnya dalam Munas PBSI yang dipimpin Wantimpres Wiranto di Tangerang, acaranya tetap berlangsung tanpa dibubarkan polisi. Begitu juga dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq sepulang ke Indonesia, polisi tak berdaya membubarkannya."
Dari kasus ini muncul opini di masyarakat bahwa polisi hanya berani pada masyarakat yang tidak punya pengaruh dan takut pada figur-figur yang berpengaruh.
"Apalagi dalam kasus Rizieq di mana massa dan pendukungnya cukup banyak, Polda Metro jaya dan Kapolda Jabar sepertinya tidak mau ambil risiko dan membiarkannya."
Baca juga: Sosok Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolda yang Dicopot Terkait Acara Habib Rizieq
"Padahal apa yang dilakukan polisi itu bisa dinilai masyarakat sebagai tindakan "tajam ke atas tumpul ke bawa"."
Menurutnya, sikap polisi yang mendua itu tidak hanya mengganggu rasa keadilan publik tapi juga membiarkan klaster pandemi Covid 19 berkembang luas.
Seharusnya polri satu sikap, yakni bersikap tegas pada semua pelanggar protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid 19 bisa segera dikendalikan.
"Dengan adanya tindakan tegas kepada Kapolda metro dan Kapolda Jabar ini diharapkan para Kapolda lain bisa bersikap tegas untuk menindak dan membubarkan aksi kerumunan massa di massa pandemi Covid 19 ini. Jika mereka tidak berani bersikap tegas, siap siap mereka ditindak tegas dan dibubarkan atasannya," pungkas Neta.
Profil Irjen Pol Nana
Pprofil Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot oleh Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Senin (16/11/2020).
Dikutip dari Tribun Warta Kota, berikut profil Kapolda Metro Jaya.
Nana lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 26 Maret 1965.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Dicopot, Benarkah Terkait Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq Shihab?
Ia merupakan perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian RI tahun 1988 pada bidang intel.
Sebelumnya, Nana pernah menduduki jabatan diantaranya Kapolresta Solo tahun 2010 yang saat itu Wali Kotanya Jokowi.
Nana Sudjana kemudian digantikan Kombes Listyo Prabowo yang saat ini berpangkat Komjen sebagai Kabareskrim.
Dari Solo, Nana ditarik menjadi Dirintelkam Polda Jateng tahun 2011.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot
Lalu beralih Analis Utama Tk. I Baintelkam Polri pada tahun 2012 dan Analis Kebijakan Madya bidang Ekonomi Baintelkam Polri pada tahun 2013.
Tiga jabatan terakhirnya sebelum menjabat Kapolda NTB adalah Dirintelkam Polda Jawa Timur pada tahun 2014,
Ia juga pernah menjadi Wakapolda Jambi pada tahun 2015, dan Wakapolda Jawa Barat pada tahun 2016.
Jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Mei 2019.
Baca juga: Ini Penyebab Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot dari Jabatannya
Pada 7 Januari 2020, ia mengemban amanat sebagai Kapolda Metro Jaya ke-39 menggantikan Gatot Eddy Pramono yang dilantik sebagai Wakapolri.
Ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo, Nana menjabat Kapolresta Solo.
Daftar Nama 8 Kapolda yang Diganti
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya.
Fadil yang sekarang menjabat Kapolda Jatim akan menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana yang dicopot lantaran dianggap tak bisa mengendalikan pelanggaran protokol kesehatan.
Keputusan Kapolri tersebut tertuang dalam ST/3222/XI./KEP/2020 tertanggal 16 November 2020 dan ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Tak hanya Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat pun ikut dicopot.
Baca juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, DPR: Itu Provokasi dan Ujaran Kebencian
Berikut daftar lengkap kapolda yang dimutasi:
1. Kapolda Bali Irjen Pol Petro Golose
Dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri (persiapan penugasan di luar struktur).
2. Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar.
Dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
3. Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.
Dimutasi sebagai Kapolda Jatim.
4. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana.
Dimutasi sebagai Korsahli Kapolri.
5. Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran.
Dimutasi sebagai Kapolda Metro Jaya.
6. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto.
Dimutasi sebagai Kapolda Kalsel.
7. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.
8. Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dimutasi sebagai Aslog Kapolri.
Ferdy Sambo jadi Kadiv Propam
Selain rotasi, ada juga perwira yang mendapat promosi. Satu di antaranya adalah Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengamat Nilai Tepat Pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Terkait Penegakan Protokol Kesehatan
Ia dipromosikan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ferdy resmi menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat penyakit komplikasi, Jumat (30/10).
Dengan posisi baru ini, lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1994 yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri otomatis mendapat tambahan satu bintang di pundaknya menjadi inspektur jenderal.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Dicopot, padahal Pernah Mutasi Kapolres yang Gelar Resepsi
Polri akan tegas
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.
Baca juga: 159 Dokter Wafat Akibat Covid-19, IDI Tekankan Perlunya Dukungan Sarana Guna Perkecil Risiko
Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum kedisiplinan protokol kesehatan.
”Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19," kata Argo dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya hingga Jajaran Kapolres Dicopot dari Jabatan, Diduga soal Kerumunan Habib Rizieq
Lalu upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan, lanjutnya, dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, langkah upaya koordinasi Criminal Justice System untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi.