TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212.
Surat penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020.
Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
Baca juga: Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212 dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Isa melanjutkan penutupan Monas semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.
Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Acara Reuni 212 di Monas
“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.
“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” ujar Isa.
Sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.
"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan
Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri. Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan pihaknya juga tidak segan akan mrlakukan pembubaran apabila masih ada yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," ujarnya.
Reuni 212 ditunda
Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memastikan agenda rutin tahunan, yakni Reuni 212 pada 2 Desember 2020 ditunda pelaksaanaannya.
Hal itu dipastikan dalam surat yang diterima Tribunnews.com.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.
"Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," tulis surat tersebut dilihat Tribunnews.com, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Acara Reuni 212 di Monas
Baca juga: Sudah Lebih 6 Jam Anies Belum Selesai Diperiksa Polisi Terkait Keramaian Acara Rizieq Shihab
Reuni Akbar 212 di Monas yang ditunda pelaksanaannya, diganti dengan alternatif acara lainnya.
"Pada tanggal 2 Desember 2020, kami akan mengadakan Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," lanjut isi keterangan itu.
Terakhir, pihak GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 mengimbau agar para umat muslim khusunsnya mujahid dan mujahidah, berdoa bersama agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim, dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," demikian bunyi isi keterangan itu.