News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Mantan Legislator Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Segera Disidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 14 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ke-14 tersangka itu merupakan eks anggota DPRD Sumatera Utara.

Adapun, belasan mantam legislator Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung.

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Baca juga: Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut di Polres Asahan

Berkas penyidikan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu telah dilimpahkan ke jaksa penutut umum (JPU) atau tahap penuntutan.

Dalam waktu dekat, para mantan anggota DPRD Sumut itu akanĀ  disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Rencana persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Tim Jaksa pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan para tersangka tersebut.

Setelah surat dakwaan rampung, Pengadilan Tipikor pada PN Medan akan langsung menjadwalkan sidang perdana untuk ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu.

Baca juga: KPK Sita Rp 3,7 Miliar dari Kasus Suap Gatot Pujo ke Eks Anggota DPRD Sumut

"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata dia.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, penahanan para tersangka tersebut akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020.

Saat ini, masing-masing tersangka tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini