News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Berikan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kemendikbud berikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian pendidikan dan budaya (Kemendikbud) berikan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.

Dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim menyampaikan siapa saja termasuk pendidikan dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS itu, Rabu (18/11/2020).

"Ada dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,pendidik PAUD,pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, laboratorium serta administrasi," sebut Nadiem.

Nadiem menyebutkan besaran BSU yang akan diterima pendidik sebesar Rp 1,8 Juta sebanyak 1 kali.

Baca juga: Ini Jawaban Menteri Nadiem Makarim Soal Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar

Dalam video tersebut, Nadiem mengatakan bantuan ini berlaku juga untuk semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Ia juga menuturkan beberapa syarat bagi PTK untuk menerima BSU ini.

"Warga Negara Indonesia berstatus Non PNS yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan."

"Dan, tidak menerima BSU dari Kementrian Ketenagakerjaan dan kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020," tutur Nadiem.

Ia menjelaskan nantinya kemendikbud membuat rekening baru untuk penerima BSU yang akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020 ini.

Pada video ini, Mendikbud ini menjelaskan program BSU berhasil karena juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

"Ini hasil perjuangan bukan hanya dari kemendikbud, ada Kemenpan RB, Kemenkeu, Menteri BUMN, dorongan dari Presiden, dan juga Komisi X DPR RI," ucap Nadiem.

BSU Nadiem (Humas Kemdikbud)

Dikutip dari situs kemdikbud.go.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ikut mendukung program ini.

Dukungan diberikan dengan melakukan pendataan para PTK Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi.

Sehingga, BSU ini dapat sampai ke tangan PTK yang berhak menerima.

Baca juga: Nadiem Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer

Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah PTK Non-PNS

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini