News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Berikan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kemendikbud berikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Dikutip dari situs kemdikbud.go.id, setiap PTK penerima BSU ini akan dibuatkan rekening baru.

Penerima BSU ini dapat mengakses pada situs resmi info GTK atau Pangkalan Data Dikti untuk menemukan info rekening bank dan lokasi pencairan bantuan ini.

Adapun dokumen yang harus disiapkan penerima BSU yakni sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di situs info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapat diunduh di situs info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Diketahui, PTK penerima BSU dapat mengaktifkan rekening itu sampai tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: Raker dengan Mendikbud Nadiem, Komisi X DPR Bahas 7 Hal Termasuk Pasal 65 di UU Cipta Kerja 

Langkah-langkah Log in info.gtk.kemdikbud.go.id 

Berikut cara log in situs gtk Kemendikbud.

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya (info.gtk.kemdikbud.go.id)

(Tribunnews.com/Shella, Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini