TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta lulus CPNS 2019 hingga 21 November 2020.
Penanggung Jawab Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Aris Windiyanto mengatakan, perpanjangan masa unggah tersebut berdasarkan permintaan dari para peserta.
Hal tersebut juga tidak lepas dari adanya peserta yang mengundurkan diri dan digantikan oleh peserta lain.
Sehingga BKN memberikan perpanjangan masa unggah dokumen untuk peserta-peserta pengganti ini.
"Kami sampaikan bahwa masa unggah dokumen di SSCN bagi pelamar yang lulus seleksi CPNS tahun 20219 diperpanjang hingga tanggal 21 November 2020," kata Aris seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Peserta CPNS 2019 yang Salah Unggah Berkas Tidak Perlu Khawatir, BKN: Kami Akan Menotifikasi
Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut panduan pengisian DRH:
1. Data Perorangan
Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.
Isikan biodata, alamat, dan keterangan lainnya.
Kolom hobi dapat diisi lebih dari satu jenis.
2. Pendidikan
Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.
Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul, tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.
Perlu diketahui Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
Misal pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi.
Lalu Peserta ingin menambahkan pendidikan S-2 nya.
Penambahan akan gagal, karena S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1.
Atau jika Peserta memiliki dua degree S-1 lalu ingin menambahkan pendidikannya misal S-1 Manajemen.
Akan gagal juga diinput karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang digunakan untuk melamar.
Tambahkan pula Riwayat Pendidikan Peserta sejak sekolah dasar, menengah dan atas dengan mengklik tombol "Tambah Pendidikan".
Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus.
Jika Peserta pernah mengikuti kursus silakan klik tombol Tambah Kursus.
Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.
Baca juga: 189 Peserta CPNS Kota Ambon Berhasil Lolos, Kuota Terbanyak di Bidang Kesehatan & Pendidikan
3. Pekerjaan
Di halaman ini, Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada), dan Prestasi (jika ada).
Klik tombol "Tambah Riwayat Pekerjaan" untuk menambahkan seluruh riwayat pekerjaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Klik tombol "Tambah Riwayat Penghargaan" untuk menambahkan riwayat penghargaan yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penghargaan sudah disediakan, Peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.
Klik tombol "Tambahkan Riwayat Prestasi" untuk menambahkan riwayatpPrestasi yang dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tingkat prestasi dibagi menjadi: Kabupaten, Provinsi, Nasional, Internasional.
Silakan dipilih salah satu, prestasi apa yang pernah diperoleh oleh Peserta.
4. Keluarga
Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
Klik tombol "Tambah Riwayat Suami/Istri" untuk menambahkan data pasangan.
Jika suami/istri Peserta adalah seorang PNS, maka silakan ketik NIP pasangan dan namanya lalu klik tombol Cari PNS.
Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.
Jika pasangan bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Klik tombol "Tambah Riwayat Anak" untuk menambahkan data anak.
Jika anak Peserta adalah seorang PNS, maka silakan ketik NIP anak dan namanya lalu klik tombol Cari PNS.
Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.
Jika anak bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Form isian berlaku sama untuk inputan data orang tua k, saudara kandung, dan mertua (Bapak dan Ibu).
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Syarat dan Ketentuannya
5. Organisasi
Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Klik tombol "Tambah Riwayat Organisasi" untauk menambahkan riwayat organisasi yang pernah diikuti oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
6. Unggah Dokumen
Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "CETAK DRH Perorangan" dan "CETAK DRH Riwayat"
Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN di halaman ini.
DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama.
Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.
Daftar Dokumen Pemberkasan Online
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal berlatar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nuryanti)