News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan PPP Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Penulis: Gigih
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan hasil tes makanan berbuka puasa yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di kawasan Taman Makam Pahlawan, Peuniti dan di Jalan Garuda, Banda Aceh, Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR ini menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat dibutuhkan di Indonesia.

Hal ini diutarakan anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Illiza Sa'aduddin Djamal.

Ia menyebut, Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza yang berasal dari fraksi PPP ini menyebut, konsumsi alkohol sangat merugikan dan sudah menjadi urgensi untuk Indonesia.

Karenanya, Illiza berharap, RUU ini bisa masuk Prolegnas 2021.

Illiza Saaduddin Djamal (dok pribadi)

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan

Baca juga: 37 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ada HIP Hingga Larangan Minuman Beralkohol

Illiza menyebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat diperlukan masyarakat saat ini.

"RUU ini sudah sangat-sangat urgent, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," ujar Illiza saat acara Urgensi Lahirnya Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan, ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.

Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.

"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," paparnya.

Menurutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," paparnya.

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan tiga fraksi, yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.

RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini