Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pimpinan Badan Legislatif DPR tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja Prolegnas DPR yang dilakukan Selasa (18/11).
Mulyanto mengatakan seharusnya ada kriteria bagi suatu RUU untuk bisa masuk prolegnas prioritas tahunan.
Baca juga: Fraksi PKS Dukung Dukung MUI Agar RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020
Selain sudah siapnya draft dan naskah akademik, kata dia, RUU yang diprioritaskan haruslah ada kebutuhan mendesak atas aturan itu.
Menurut Mulyanto, RUU HIP mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat.
Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta DIM atas RUU itu.
"RUU HIP ini sudah semestinya didrop mengingat reaksi penolakan masyarakat yang begitu masif. DPR harus peka dengan aspirasi ini," katanya.
Baca juga: Sejalan dengan MUI, PKS Minta RUU HIP Dikeluarkan dari Prolegnas 2020
Jika RUU HIP dimasukkan lagi ke dalam prolegnas prioritas, Mulyanto menilai hal tersebut akan mengundang kegaduhan baru di negeri ini.
"Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021. Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi," ujarnya.
Daftar 37 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021
Badan Legislasi (Baleg) DPR mencatat ada 37 usulan rancangan undang-undang (RUU) agar dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, tidak semua usulan tersebut dapat masuk ke Prolegnas RUU Prioritas 2021, seiring capaian legislasi sangat rendah dan target sudah ditetapkan.