Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Mulai Cair, Apa Saja Syaratnya? Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Kurikulum Tak Perlu Dituntaskan, Terpenting Ada Progres Dari Setiap Anak
2. Daftar penerima BLT Rp 1,8 juta
BLT sebesar Rp 1,8 juta diberikan sebanyak satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Untuk daftar pendidik non-PNS penerima bantuan adalah guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan.
Artinya, penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini tidak hanya para guru honorer, tapi juga ada dosen.
Sementara untuk tenaga kependidikan non-PNS yang juga menerima bantuan adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
Dengan demikian, guru madrasah dan dosen perguruan tinggi keagamaan tidak dapat menerima BSU dari Kemendikbud.
3. Kepala sekolah juga dapat menerima bantuan
Kepala sekolah bisa mendapatkan bantuan, jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020
- Bukan sebagai penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020