News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta: Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada Potongan Pajak

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - BLT senilai Rp 1,8 juta untuk guru dan tenaga pendidik non-PNS telah cair. Cek penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id, ada potongan pajak.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Sementara untuk pengawas, tidak akan menerima bantuan.

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Dapat Bantuan

Baca juga: P2G Berharap Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Tepat Sasaran

4. Cara mencairkan BLT Rp 1,8 juta

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. (info.gtk.kemdikbud.go.id)

Masih dari buku saku, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.

Nah, jika Anda masuk dalam kriteria penerima bantuan dapat mengakses Info GTK di situs info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

Sementara untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

5. Ada potongan pajak

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini