"KPK sebagai ssupervisi sudah harus melakukan hal itu dan itu harusnya sudah automatis," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Investasi Rp 95 Miliar, Polri Tetapkan Direktur IOI Sebagai Tersangka
Saat ini, tercatat ada beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan mengalami gagal bayar.
Misalnya saja di sektor koperasi, mulai dari Koperasi Indo Surya, Koperasi Hanson, LiMa Garuda, Koperasi Pracico, dan Koperasi Sejahtera Bersama.
Kemudian, di sektor investasi dan pengelolaan aset, yaitu Minna Padi Asset Management, Victoria Manajemen Investasi, Mahkota Investama, Emco Asset Management, Narada Asset Management dan yang terbaru ialah Indosterling Optima Investama.
Sementara di sektor asuransi terdapat beberapa perusahaan yang bermasalah seperti PT Asuransi Bumiputera (AJB), PT Asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life.
"Kasus Jiwasraya sudah selesai, tinggal Wanaartha dan Asabari. Dan itu harus dituntaskan. Kalau Wanaartha agak rumit karena ada kaitannya sama Benny Tjokro (salah satu tersangka kasus Jiwasraya)," ungkapnya.
Baca juga: Komisi III DPR Dorong KPK Turun Tangan Atasi Kasus Gagal Bayar di Sektor Keuangan
Seperti diketahui , Kejaksaan Agung menyita aset milik pribadi Benny Tjokro di WanaArtha Life.
Aset yang disita itu bukanlah aset milik nasabah WanaArtha Life.
Berkenaan dengan itu, Trimedya juga mendorong KPK untuk menelusuri lemahnya pengawasan OJK sehingga terjadi maraknya gagal bayar di sektor ini.
Malahan Trimedya menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pejabat OJK, sehingga praktik korupsi disektor ini terus berjalan.
Oleh karena itu, ia meminta untuk terus mengusut kasus gagal bayar atas lemahnya pengawasan tersebut.
"Saat ini yang kena dari OJK baru satu. Menurut kami yang kena harusnya lebih banyak. Karena keliatannya patut diduga ada konspirasi OJK dengan para tersangka sehingga mereka lama baru mengetahui," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, satu mantan pejabat OJK yakni Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi ditetapkan menjadi tersangka pidana mega korupsi Jiwasraya.