News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Saksi Dengar Percakapan antara Brigjen Prasetijo dengan Tommy Sumardi soal 'Dua Ikat'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Supiadi mengatakan, belakangan dia ketahui bahwa Tommy dan Brigjen Prasetijo menuju gedung TNCC Polri lantai 11.

"Awalnya enggak tahu, setelah tahu ke lantai 11. Tahu setelah persidangan ini," tutur Supiadi.

Dalam dakwaan disebutkan jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. 

Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC. Uang tersebut dari Djoko Tjandra.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. 

Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini