Supiadi mengatakan, belakangan dia ketahui bahwa Tommy dan Brigjen Prasetijo menuju gedung TNCC Polri lantai 11.
"Awalnya enggak tahu, setelah tahu ke lantai 11. Tahu setelah persidangan ini," tutur Supiadi.
Dalam dakwaan disebutkan jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11.
Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC. Uang tersebut dari Djoko Tjandra.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.
Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.