TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Supiadi dihadirkan dalam kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Supiadi yang merupakan teman dari Tommy Sumardi mengaku beberapa kali menemani Tommy menemui Brigjen Prasetijo Utomo.
Tommy dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku setidaknya lima kali mengantar Tommy menemui Brigjen Prasetijo.
"Lima atau enam kali," kata Supiadi.
Supiadi mengaku, pada pertemuan yang terjadi 27 April 2020, dirinya mengantar Tommy ke gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Ia mengatakan saat itu Tommy menemui seseorang yang belakangan dia ketahui adalah Brigjen Prasetijo.
"Setelah itu menuju gedung TNCC, di parkiran, di situ menemui seseorang," ujar Supiadi.
"Siapa?" tanya jaksa menegaskan.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Jemput Amplop Tommy Sumardi Naik Motor di Sekitar Gedung Mabes Polri
"Awalnya tidak tahu. Setelah kejadian ini, saya tahu itu Pak Prasetijo," jawab Supiadi.
Supiadi mengatakan, saat itu Tommy dan Brigjen Prasetijo sempat mengobrol di dalam mobil.
Usai mengobrol, Tommy dan Brigjen Prasetijo keluar dan menuju Gedung TNCC Polri.
Kemudian, jaksa menyelisik apakah Supiadi mendengar pembicaraan Tommy dan Brigjen Prasetijo saat berada di dalam mobil.
"Yang saya pastikan dengar masalah dua ikat. Tapi maksudnya apa, saya enggak tahu," kata Supiadi.
Supiadi mengatakan, belakangan dia ketahui bahwa Tommy dan Brigjen Prasetijo menuju gedung TNCC Polri lantai 11.
"Awalnya enggak tahu, setelah tahu ke lantai 11. Tahu setelah persidangan ini," tutur Supiadi.
Dalam dakwaan disebutkan jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi yang dijadikan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11.
Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC. Uang tersebut dari Djoko Tjandra.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.
Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.