TRIBUNNEWS.COM - Kasus mengenai kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berbuntut panjang.
Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonlan diri dalam Pilkada Solo 2020, turut disinggung saat membahas kasus kerumunan massa Rizieq Shihab.
Tak hanya itu, kepala daerah, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolda pun dicopot dari jabatannya dan digantikan orang baru.
Dirangkum Tribunnews, inilah buntut panjang kasus kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab:
Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tiba di Bareskrim untuk Memberi Keterangan Terkait Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Acara Rizieq, Rocky Sentil Mahfud MD: Dia Pikir Buzzer Beri Info Benar
1. Pengacara FPI singgung Gibran
Pengacara FPI, Aziz Yanuar, menilai tindakan polisi yang mempermasalahkan protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab tidak adil.
Diketahui, sekitar 10 ribu massa datang berbondong-bondong dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).
Tak hanya itu, kunjungan Rizieq Shihab ke Masjid Raya di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020), juga didatangi banyak orang.
Terkait hal itu, Aziz menilai hukum hanya berlaku bagi FPI, Rizieq Shihab, dan pendukungnya.
Padahal, menurut Aziz, banyak kegiatan di daerah lain yang juga menimbulkan kerumunan, namun tak ditindak.
Ia pun menyinggung momen Gibran Rakabuming saat daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, untuk mendaftar sebagai calon wali kota Solo.
"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya. Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," ujar Aziz, Selasa (17/11/2020), dilansir Kompas.com.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," imbuh dia.