TRIBUNNEWS.COM - Nama Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mendadak jadi sorotan.
Tak lain setelah ia mengaku sebagai pemberi perintah untuk prajurit TNI agar mencopot spanduk dan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," tegas Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin tersebut.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut sehingga TNI turun tangan.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja, Kok Mereka Ini Seperti yang Ngatur
Baca juga: Profil Lengkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Dulu Pernah Jadi Loper Koran
"Ini negara negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan."
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," tambahnya.
Ucapan Dudung Abdurachman ini lantas menuai respons dari sejumlah pihak.
Terlepas dari hal tersebut, sama seperti pejabat lain, Dudung Abdurachman wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke KPK.
Kemudian oleh KPK, daftar harta kekayaan pria kelahiran Bandung itu diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat.
Dari situs tersebut, Dudung Abdurachman tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer (Akmil) pada 11 Maret 2020.
Dudung Abdurachman memang pernah menjabat sebagai Gubernur Akmil pada 2018 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi Pangdam Jaya.
Dari laporan harta kekayaannya, Dudung Abdurachman tercatat memiliki harta kekayaan tak sampai miliaran, tepatnya Rp 610 juta.
Jumlah asetnya pun hanya tiga: satu bidang tanah dan dua unit kendaraan.