News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerima BLT Guru Honorer Mengalami Kendala? Hubungi Layanan Resmi, Jangan Tertipu Akun Palsu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Hubungi layanan resmi jika penerima BLT guru honorer mengalami kendala, jangan tertipu akun palsu.

TRIBUNNEWS.COM - Bagi para penerima BLT guru honorer atau program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengalami kendala, bisa menghubungi layanan resmi yang tersedia, jangan sampai tertipu akun palsu.

Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS untuk program BLT guru honorer.

Mengenai jumlah penerima BLT guru honorer, terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan."

"Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin, dilansir Kompas.com.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Berikut Penjelasan dan Cara Lapornya

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Dapat BPUM

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID (info.gtk.kemdikbud.go.id)

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer, Anda bisa mengecek melalui cara login ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Berikut cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer atau tidak:

1. Login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

2. Masukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Gunakan akun PTK yan terverifikasi untuk membuka Info GTK.

4. Pastikan Anda menggunakan email aktif.

5. Setelah login, akan muncul informasi.

Jika tertera nama bank penyalur, itu berarti Anda termasuk penerima BLT guru honorer.

Jika tidak, kemungkinan besar nama Anda masih dalam tahap terifikasi.

Lakukan pengecekan berulang serta update info dari sekolah Anda.

Bagi para penerima BLT guru honorer yang mengalami sejumlah kendala, jangan sembarangan memberi data pribadi Anda.

Ilustrasi guru honorer (Dokumentasi Yan Budi Nugroho)

Waspadalah terhadap akun palsu yang mengatasnamakan bank-bank penyalur program BLT guru honorer.

Sebelumnya, akun palsu mengatasnamakan BRI muncul di Twitter dan menawarkan bantuan bagi penerima BLT guru honorer.

Mengutip Kompas.com, akun palsu bernama @BANKBRI75227454 memanfaatkan kendala yang dilaporkan pengguna Twitter @PutraKatu.

"Halo kak, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kakak hubungi BRI Livechat WhatsApp klik di bawah ini: WA me/6285964149279," tulis akun palsu BRI tersebut.

Namun, akun palsu BRI itu kini telah diblokir dan tak bisa diakses.

Untuk menghindari pencurian data oleh oknum tak bertanggung jawab, Anda bisa menghubungi aduan resmi jika mengalami kendala.

Dilansir Kompas.com, Anda bisa menghubungi saluran ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bisa diakses, yaitu:

- Pusat Panggilan di nomor 177

- E-mail ke pengaduan@kemdikbud.go.id

- Lewat portal kemdikbud.lapor.go.id

- Lewat portal ult.kemdikbud.go.id

Tak hanya itu, Anda juga bisa menghubungi layanan pengaduan di masing-masing bank penyalur sesuai rekening Anda.

Syarat Penerima dan Cara Mencairkan

Ilustrasi uang (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Bagi penerima BLT guru honorer, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan.

Untuk mencairkan BLT guru honorer, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki.

3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemdikbud yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gigih/Sri Juliati, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini