TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak bisa melakukan pencopotan kepala daerah, meski dinilai tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.
"Pencopotan kepala daerah itu tidak bisa dilakukan oleh Mendagri," ujar Ujang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Menurut Ujang, pencopotan kepala daerah harus mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Jika kepala daerah melakukan kesalahan bisa diturunkan rakyat melalui DPRD. DPRD lah yang berhak untuk melakukuan impeachment dan itu pun harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung," papar Ujang.
Baca juga: DPR: Pencopotan Kepala Daerah Perlu Kajian Mendalam dan Butuh Koordinasi Berbagai Pihak
Baca juga: Doni Monardo Ingatkan Kepala Daerah Larang Semua Bentuk Kerumunan yang Langgar Prokes Covid-19
Oleh sebab itu, Ujang menilai Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan keputusan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol kesehatan.
"Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu," kata Ujang.
Baca juga: PAN: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Supaya Kepala Daerah Serius Tangani Covid-19
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota terkait ketegasan penegakan protokol kesehatan di masing-masing daerah.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Tito mengingatkan kepala daerah bisa diberhentikan jika tidak menegakkan protokol kesehatan.