Sayangnya, lanjut HNW, Instruksi Mendagri itu luput memasukan syarat pemberhentian yang sangat ketat dalam Pasal 80 UU Pemda itu ke dalam Instruksi Mendagri.
Sebab yang dikutip hanya ketentuan Pasal 78 UU Pemda, padahal seharusnya dikutip juga Pasal 80 terkait syarat pemberhentian yang sangat ketat dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena itu.
HNW juga menyuarakan suara konstituennya di Jakarta yang menilai ada kesan bahwa Instruksi Mendagri itu hanya bersifat politis dan hanya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan perhelatan pernikahan di kediaman Habib Rizieq Shihab.
HNW pun meminta pemerintah perlu menghilangkan kesan tendensius yang timbul tersebut.
“Jangan sampai instruksi ini malah jadi tradisi politis nan tendensius, yang tak sesuai dengan prinsip Negara Hukum Berkeadilan serta Kedaulatan Rakyat yang diakui olh UUDNRI 1945.
Harusnya Instruksi itu, apalagi bila benar itu juga perintah dari Presiden Jokowi, semestinya yang menguatkan praktek negara hukum yang adil, serta negara demokrasi yang kuatkan kedaulatan Rakyat, juga menguatkan komitmen bersama untuk atasi darurat kesehatan nasional, pandemi covid-19. Bukan tendensius untuk memenuhi titipan kepentingan politik jangka pendek semata,” kata HNW.
Meski begitu, HNW mengaku secara prinsip sepakat dengan Instruksi Mendagri untuk mengingatkan kembali pentingnya penegakan protokol kesehatan di semua daerah oleh semua kepala daerah.
Namun, seharusnya instruksi tersebut juga didahului dengan adanya komitmen hadirnya keteladanan dari Presiden dan para Menteri berdisiplin tegakkan protokol kesehatan atasi covid-19.
“Dan tidak perlu disertai dengan ancaman pemberhentian yang bikin gaduh, pecah konsentrasi atasi covid-19, karenanya kontraproduktif, tendensius dan terkesan politis,” pungkasnya.