News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun Mengaku Tidak Sreg dengan Instruksi Mendagri karena Dinilai Telah Langgar Otonomi Daerah

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Refly Harun mengaku tidak sreg karena hal itu dinilai bukan ranah pemerintah pusat dan telah melanggar otonomi daerah.

Namun demikian, proses pemberhentiannya tidak semata-mata bisa dilakukan oleh Presiden, Mendagri, atau cabang kekuasaan eksekutif.

Refly Harun menegaskan, hal itu harus melibatkan cabang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung.

Refly Harun (TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA)

Selanjutnya, Refly Harun menjelaskan, pencopotan kepala daerah, yang dalam hal ini gubernur, bisa dilakukan secara proses politik dimulai dengan penggunaan hak-hak DPRD.

"Mulai dari hak bertanya dulu, para individu anggota DPRD mengajukan hak untuk bertanya dan dalam hak bertanya ini tidak harus langsung gubernurnya, bisa diwakili karena ini adalah hak-hak yang bersifat individual dalam institusi DPRD," ujarnya.

Kemudian, DPRD bisa menggunakan hak interpelasi, yaitu hak bertanya mengenai sebuah kondisi atau keadaan yang besar pengaruhnya pada kehidupan kebangsaan dan di daerah.

Ketika interpelasi menemukan kejelasan dan ada dugaan pelanggaran hukum, DPRD dapat menggunakan hak angket.

Dalam hal ini, hak interpelasi dan hak angket bukanlah sebuah rangkaian tata cara, keduanya merupakan hak-hak yang mempunyai tujuan berbeda.

"Bukan ditingkatkan, karena hak angket dan hak interpelasi itu tidak main dulu-duluan, tetapi mana dulu yang mau digunakan," terang ahli tata negara ini.

Apabila DPRD menggunakan hak angket, artinya ada pelanggaran hukum dan harus dilakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu kemudian disampaikan kepada penegak hukum untuk dilihat proses hukumnya.

Baca juga: Pengamat : Pencopotan Kepala Daerah Tak Bisa Dilakukan Mendagri

Baca juga: PAN: Instruksi Mendagri soal Protokol Kesehatan Supaya Kepala Daerah Serius Tangani Covid-19

"Kalau jawabannya iya (ada pelanggaran), maka akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai," kata Refly Harun.

Mahkamah Agung harus menjalankan due process of law, yakni proses hukum untuk mendengarkan para pihak yang berseberangan, bertikai, atau berbeda pendapat.

Ketika Mahkamah Agung membenarkan tuduhan DPRD, maka DPRD harus mengusulkan pencopotan kepala daerah kepada Presiden.

Namun, jika hal itu tak kunjung diuslkan DPRD, maka Mendagri bisa mengambil alihnya dan langsung menyampaikan pada Presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini