News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Refly Harun Mengaku Tidak Sreg dengan Instruksi Mendagri karena Dinilai Telah Langgar Otonomi Daerah

Penulis: Rica Agustina
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Refly Harun mengaku tidak sreg karena hal itu dinilai bukan ranah pemerintah pusat dan telah melanggar otonomi daerah.

Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.

Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Baca juga: Tanggapi Instruksi Mendagri, Wakil Gubernur DKI: Pokoknya Kami Akan Patuh Aturan

Baca juga: Keluarkan Instruksi Baru, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Kerumunan Bisa Diberhentikan

Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.

Di antaranya yakni upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," kata dia.

Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi para pejuang yang telah gugur.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini