News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Bantuan langsung tunai Rp 1,8 juta diberikan pemerintah kepada guru honorer melalui program BSU Kemdikbud, cek melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan langsung kepada para tenaga pendidik non PNS melalui program BSU Kemdikbud.

Mendikbud Nadiem Makarim telah meresmikan peluncuran program BSU pada 17 November 2020, secara daring.

Nadiem mengatakan bahwa, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Dikutip dari Setkab.go.id, Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud menyasar kepada sekitar 2 juta orang penerima.

Daftar penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek melalui website resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, bisa dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Berikut daftar penerima BSU dari Kemdikbud:

- guru, dosen

- guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

- pendidik PAUD

- pendidik kesetaraan

- tenaga perpustakaan

- tenaga laboratorium

- tenaga administrasi.

BSU Nadiem (Humas Kemdikbud)

Bantuan ditujukan kepada sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Pihak Kemdikbud menyediakan anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.

Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.

Nadiem memberikan BSU, bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.

“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ungkap Nadien.

Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Panduan Pencairannya

Baca juga: BLT Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair! Segera Cek BSU Melalui kemnaker.go.id

Baca juga: Penyaluran BSU Termin 2 Akan Berbeda Dari Sebelumnya, Menaker Ida Beri Penjelasan

Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.

BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.

Untuk melakukan proses pencairan dana, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan, seperti berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Penerima dapat mencairkan dana BSU tersebut di bank-bank penyalur.

PTK hanya diberikan waktu aktifasi rekening hingga 30 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini