Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan menjerat pihak-pihak lain dalam skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Saat ini, KPK telah menerima dokumen skandal Djoko Tjandra yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Polri.
Diketahui, Kejagung tengah menangani perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Saksi Silang dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Sementara itu korps Bhayangkara juga menangani kasus pengurusan red notice dan surat jalan palsu dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini tim supervisi sedang menelaah dokumen-dokumen tersebut.
"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Akhirnya Polri dan Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Ke KPK
Selain itu, Ali mengatakan tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara-perkara yang saat ini masih berlangsung di pengadilan tipikor.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menerima berkas dokumen skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ali Fikri.
Baca juga: Djoko Tjandra Heran Nomor Ponselnya Bisa Dilacak Polisi Padahal Sudah Tak Dipakai Puluhan Tahun
Dia mengatakan bahwa baik pihak kepolisian maupun kejaksaan telah menyerahkan dokumen terkait perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali, Kamis (18/11/2020).
Ali mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan penelaahan dan penelitian terhadap dokumen skandal Djoko Tjandra yang baru diterima itu.