Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono dan Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa calon kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) makin menghangat seiring dengan akan segera berakhirnya masa jabatan Jenderal Pol Idham Azis karena memasuki masa pensiun.
Sejumlah nama kini mengemuka.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali menunjuk calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis yang diberikan kepada DPR RI.
"Lemkapi memprediksi Presiden akan mengirim hanya satu pati polri bintang tiga sebagai calon kapolri ke DPR," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Selasa (24/11/2020).
Lemkapi, kata Edi, mencatat telah ada 5 jenderal bintang tiga yang menguat menjelang Jenderal Idham Azis pensiun pada Januari 2021 nanti. Mereka semuanya memenuhi syarat untuk menggantikan eks Kabareskrim tersebut.
"Lemkapi mencatat ada 5 jenderal bintang tiga yang memenuhi syarat dan berpeluang besar sebagai Kapolri. Idealnya nanti presiden akan mengambil pati polri bintang 3 dari angkatan 88, 89, 90, 91."
"Saya kira nama sudah bisa dibaca. Biar kelihatan ada regenerasi. Untuk 87 tetap ada. Tapi semua itu tergantung presiden," ungkapnya.
Menurut dia, sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, hanya mereka yang bintang tiga memenuhi syarat sebagai calon kapolri.
Sedang pati polri yang bintang dua tidak bisa kecuali dalam waktu dekat mendapat job bintang tiga.
Selain bintang 3, syarat lainnya adalah memiliki prestasi dan berpengalaman memimpin wilayah. Kemudian yang lebih penting lagi memimiliki cemistry atau kecocokan dengan presiden agar bisa mengujudkan visi misi Presiden.
"Kami melihat faktor cemistry yang paling dominan. Tanpa memiliki cemistry yang baik sulit direkomendasikan Presiden untuk calon kapolri," tukasnya.
Namun Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebut saat ini masih terlalu dini untuk menduga-duga sosok calon Kapolri, pengganti Jenderal Idham Azis yang akan pensiun pada Januari 2021.
"Terlalu dini menduga-duga, karena nama calon dari Presiden belum disampaikan kepada Komisi III DPR untuk dilakukan fit and propert test, sebagaimana lazimnya dan diatur dalam peraturan perundangan," kata Pangeran saat dihubungi, Jakarta, Selasa (24/11/2020).