News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Eks Dirut PT INTI Darman Mappangara ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT INTI Darman Mappangara ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bagasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Darman adalah terpidana kasus suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara naungan PT Angkasa Pura II.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis (19/11/2020) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt Pst tanggal 2 Maret 2020 atas nama Terpidana Darman Mappangara," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Darman bakal menjalani masa pidana selama 2 tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain dihukum 2 tahun penjara, Darman juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Telisik Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Darman terbukti memberi suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam secara bertahap.

Suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Darman dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini