News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat dengan Komisi IX DPR, Menkes Terawan Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (17/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (24/11/2020).

Dalam rapat tersebut, Menkes Terawan mengisyaratkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Alasannya, pemerintah harus meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar berbasis KDK dan menerapkan rawat inap kelas standar.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Terawan mengatakan, penyusunan iuran tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Aplikasi P-Care Berjalan Lancar

Dan tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.

"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Terawan menjelaskan perhitungan iuran itu akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan KDK, kelas standar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola program JKN.

Pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

Sementara itu, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ucapnya.

"Saat ini masih dalam tahap awal untuk membuat permodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan," pungkas Terawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini