News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Pimpinan Komisi IV DPR Kaget Soal Kabar KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istrinya Iis Rosita Dewi yang juga anggota DPR dari Gerindra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI sebagai mitra dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan respons terkait kabat ditangkapnya Menteri Edhy Prabowo.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengaku kaget soal kabar penangkapan tersebut.

"Kaget banget," kata Daniel kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Daniel Johan belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait ditangkapnya menteri asal Partai Gerindra itu.

Menurutnya lebih baik menunggu informasi kejelasan dari pihak KPK ataupun Partai Gerindra.

"Tapi masih nunggu kejelasan detailnya," ucap Daniel.

Baca juga: Istana Tunggu Kejelasan Status Menteri Edhy Prabowo Dalam Kasus di KPK

Baca juga: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Baca juga: Setelah Menteri Edhy Ditangkap Dini Hari, Mahfud MD Cuit Beri Dukungan ke KPK

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

"Kami telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi. 

Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya. 

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini