Lakukan pengecekan secara berulang serta update info dari sekolah Anda.
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Secara Online
Cara mencairkan BLT gaji PTK termasuk guru honorer:
Apabila informasi di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id menunjukkan data PTK sudah lengkap, ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
Apa saja syarat penerima BLT guru honorer?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020