News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bicara Keadilan Restoratif, Mahfud MD Singgung Kasus Mpok Minah yang Mencuri Barang Senilai Rp 2.500

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyinggung tentang sistem hukum Indonesia yang gemar memasukan orang ke penjara karena perkara sepele.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat berbicara tentang restorative justice atau keadilan restoratif.

Mahfud MD menilai restoratif justice akan mampu membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Hukum dalam konsep keadilan restoratif, kata Mahfud MD, bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.

Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Intervensi

Sekarang ini, kata Mahfud MD, sistem penegakan hukum di Indonesia lebih cenderung pada keadilan retributif yakni menegakkan hukum secara apa adanya sesuai dengan Undang-Undang.

Siapa yang salah, kata Mahfud MD, maka ditindak, dan siapa yang benar maka dibebaskan.

Sehingga, kata Mahfud MD, yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif.

Hukum, kata Mahfud MD, menjadi bermakna menghukum dan membebaskan orang sesukanya.

Padahal, kata Mahfud MD, hukum harus memiliki hati nurani.

Hukum, lanjut dia, bukan alat memenangkan persaingan melainkan untuk mencapai kedamaian.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Ingatkan Pernyataan Firly Bahuri: Saya Akan Back Up

“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” kata Mahfud MD dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (26/11/2020).

Mahfud MD menceritakan salah satu kasus ketika ada seseorang menemukan semangka di pinggir jalan dan memakannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini