TRIBUNNEWS.COM -- Setelah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, KPK pun menyita sejumlah barang bukti beruapa barang mewah.
Menurut KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar terkait izin ekspor benur atau benih lobster.
Uang hasil suap itu kemudian dibelanjakan oleh Edhy Prabowo dan istri, Iis Rosita Dewi untuk membeli deret barang mewah.
Barang-barang mewah itu dibeli pada tanggal 21 November 2020 sampai 23 November 2020 di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istrinya) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).
Hal itu terlihat dari adanya transaksi pada rekening bank milik Edhy Prabowo.
Baca juga: Sempat Bungkam, Fadli Zon Buka Suara Setelah Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Singgung Susi Pudjiastuti
Baca juga: Ramai Sepeda Disita KPK dari Edhy Prabowo, Harganya Rp 156 Juta ?
Rekening bank itu diduga digunakan sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di luar negeri.
Barang-barang mewah yang dibeli oleh Edhy Prabowo pun macam-macam, mulai dari jam tangan Rolex, tas Hermes, baju old Navy, jam jacob n Co, tas koper Tumi dan koper LV.