Lebih dalam, Febri mengingat soal polemik penyidik OTT Harun Masiku.
"Dulu smpat ada polemik penggantian tim Penyidik yg OTT Harun Masiku..
Bahkan salah1 penyidik KPK, Kompol Rossa yg turun ke lapangan sempat dikembalikan ke Polri.
Sayangnya Dewan Pengawas tdk bs bertindak utk evaluasi proses pengembalian saat itu," pungkas analisis Febri Diansyah.
Seperti diketahui, Harun bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
(*)