TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai buka suara terkait dugaan monopoli ekspor benih lobster atau benur via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, sebenarnya ada 5 tempat mengekspor benur, tidak hanya dari Bandara Soetta dan oleh satu pihak.
"Ketentuan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) ada 5 tempat yang ditunjuk," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Rabu (25/11/2020).
Kendati demikian, Syarif menjelaskan, dari awal dibuka keran ekspor benur tersebut hanya dilakukan lewat satu pintu saja di Bandara Soetta.
"Hanya saja sejak dibuka sampai hari ini hanya ada ekspor melalui Cengkareng," katanya.
Namun Syarif Hidayat juga menjelaskan, tidak ada kewajiban ekspor benur hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Ketentuan membolehkan dari 5 pelabuhan udara. Tidak ada (kewajiban hanya dari Soetta)," ujarnya.
Menurut Syarif, ada kemungkinan ekspor benur dilakukan via Bandara Soetta karena menyesuaikan situasi pandemi corona atau Covid-19, bukan sebagai bentuk monopoli.
"Mungkin terkait minimnya penerbangan di masa pendemi," ujarnya.
Adapun, penetapan bandara ini sesuai lampiran keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KЕР-BКІPM/2020.
Baca juga: Novel Baswedan Dipuji karena Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo, Sebelumnya Pernah Menangkap Nurhadi
Isinya tentang tempat pengeluaran khusus benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Lima bandara itu adalah Bandar Udara Internasional Tangerang melalui Balai Besar KIPM Jakarta I Soekarno Hatta serta Bandar Udara Internasional Maros melalui Balai Besar KIPM Makassar Sultan Hasanuddin.
Selain itu, Bandar Udara Internasional Badung Ngurah Rai melalui Balai KIPM Denpasar, Bandar Udara Internasional Sidoarjo melalui Balai KIPM Surabaya I Juanda, dan Bandar Udara Internasional Deli Serdang melalui Balai KIPM Medan I Kualanamu.
Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.