Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.
Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.
Baca juga: Buka Suara, Fadli Zon Puji Edhy Prabowo Setelah Jadi Tersangka, Singgung Nama Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti yakni Permen Nomor 56 Tahun 2016.
Menteri Edhy menegaskan kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan, para nelayan, serta fokus pada kegiatan budidaya.
Namun, perusahaan yang memiliki izin mengekspor benih lobster itu menjadi sorotan lantaran banyak kader Gerindra partai asal Edhy Prabowo dibalik perusahaan itu.
Dia menyatakan sejak awal kebijakan ekspor benih lobster dibolehkan selama tujuannya memberi makan rakyat.
Dia menambahkan kegiatan ekspor benih juga selama ini dipantau oleh tim Tim budidaya, tim perikanan tangkap, hingga karantinanya.(Tribun Network/nas/van/wly)