Berikutnya, Syekh Ali Jaber memberi pesan kepada terdakwa Alpin. Ia berharap terdakwa Alpin lebih rajin beribadah.
"Saudara Alpin, perbaiki salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tutur Syekh Ali Jaber.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Sidang ditunda minggu depan untuk (mendengarkan) keterangan saksi (lainnya)," kata Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.
Ardiansyah, kuasa hukum Alpin, berharap permintaan maaf terdakwa Alpin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Saksi korban dalam keterangannya sudah memberikan maaf kepada terdakwa (Alpin), bahwa akan mendoakan Alpin menjadi lebih baik lagi. Tentu ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara," harapnya.
Menurut Ardiansyah, kliennya juga menyatakan tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital Syekh Ali Jaber.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Segera Disidang, Dituntut Pasal Berlapis
"Hanya sasaran bagian tangan. Itu terbukti dari luka di lengan. Dia tidak ada niat untuk membunuh Syekh," ujarnya.
Terkait motif terdakwa Alpin mengayunkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber, Ardiansyah tidak berkomentar banyak.
"Pada saatnya terdakwa (akan) memberi keterangan lebih jelas, apa yang menjadi niat dan motif menusuk Syekh," jawabnya.
Ardiansyah mengungkapkan saksi yang diperiksa total sebanyak 19 orang.
"Itu dari JPU (jaksa penuntut umum). Nanti kami ada lima saksi," katanya.
Mengira Alpin Menawarkan Ponsel
Sementara saksi Rosmiati menerangkan, saat peristiwa terjadi, sedang berlangsung acara wisuda tahfiz sekaligus safari dakwah Syekh Ali Jaber.