- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu Klik "Daftar Sekarang".
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.
- Kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker tetapi Anda belum menerima subsidi gaji.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)