Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –- Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada Jumat (27/11/2020) atas terkait kasus penyiksaan Mei Harianti (MH).
Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras dari Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“MH, pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikan mulai dari pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam dan disiram air panas,” mengutip keterangan Kemlu, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: BP2MI Ceritakan Kronologi Kasus Mei Harianti Jadi Korban Penyiksaan Majikan di Malaysia
Indonesia menuntut pelrindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH.
Dubes Malaysia Zainal Abidin Bakar menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut.
Menanggapi permintaan Indonesia, Zainal menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini.
“Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007,” katanya
Pada hari yang sama tanggal 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur.
Saat ini MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
Kemlu mengungkapkan perwakilan Indonesia yakni KBRI Kuala Lumpur akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.
“Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh,”
Mei Harianti lahir 7 Mei 1994 yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Paspor AU666196.
Mengutip Tribunnews, Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
November 2020 Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat penganiayaan pada korban.
MH diketahui mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.
Bahkan masyarakat sekitar pernah melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.
Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) dan Tuan Ann (L).
Keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.