Karena rawannya kongkalikong antara pembuat kebijakan dan pelaku usaha, Peneliti Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster.
"Itu sebaiknya KKP menghentikan semua aktivitas berkenaan dengan ekspor benur karena sistem yang dibangun rentan praktik KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme)," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/11/2020).
Selain karena rawan praktik tak sehat, sejak awal pelegalan ekspor benih lobster ini sudah menuai masalah, misalnya dalam penentuan perusahaan yang mendapat izin ekspor misalnya.
Dalam juknis ditentukan, pelaku usaha baru bisa mengekspor benur usai memperlihatkan panen secara berkelanjutan. Sebanyak 2 persen dari hasil panen pun harus dilepasliarkan kembali ke alam.
Namun selang sebulan ekspor dilegalkan, sudah banyak perusahaan yang mulai mengekspor benur. Padahal panen lobster membutuhkan waktu dan investasi yang panjang, sekitar 8 hingga 12 bulan.
"Kemudian syarat yang kedua yang dimiliki eksportir adalah bermitra dengan nelayan dan pembudidaya lobster. Sedangkan mereka (eksportir) baru bermitra setelah mengajukan izin ekspor ke KKP, kemudian menimbulkan praktek korupsi seperti yang diungkap oleh KPK," ucap Halim.
Belum lagi soal tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) benih lobster yang amat kecil, hanya Rp 250 per 1.000 ekor benih. Susi Pudjiastuti bahkan sempat membandingkan PNBP ini dengan rempeyek udang rebon.
Dia bilang, rempeyek udang rebon yang saat ini harganya lebih dari Rp 1.000 lebih mahal ditimbang PNBP ekspor benih lobster. Hal ini menunjukkan, nilai tambah yang digaungkan oleh Menteri KP dari ekspor benih lobster sebetulnya tidak berarti banyak.
Tentu saja, PNBP tak sebanding dengan nilai strategis dan sumber daya kesejahteraan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran budidaya lobster di dalam negeri.
"Stop terlebih dahulu, dan fokus pada upaya penataan ke dalam, memastikan sistem yang dibangun itu transparan dan jauh dari praktik KKN. Meskipun kami tetap mendesak KKP tidak lagi fokus pada upaya ekspor benur ke luar negeri, melainkan lebih pada upaya pembesaran di dalam negeri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu dini hari, (25/11/2020).
Penetapan tersangka membuat Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.