TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (27/11/2020) Polres Metro Jakarta Utara akan menggelar rilis kasus penangkapan dua artis yang terlibat bisnis prostitusi online hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Kamis (26/11/2020) kemarin.
Dua artis tersebut berinisial ST dan MA. Keduanya sehari-hari dikenal sebagai pemain sinetron dan selebgram.
Polisi menyatakan, kedua pelaku prostitusi artis selama ini diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online di Jakarta.
Menariknya, selain ST dan MA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka merinci, empat orang yang ditangkap itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Dua orang lain yang juga ikut ditangkap polisi adalah laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Keduanya juga ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter," ujarnya.
Baca juga: 2 Artis Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Siapa Sosok ST dan MA?
Dari informasi yang dihimpun, sosok lelaki yang ikut ditangkap diduga berperan sebagai mucikari.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkapkan siapa nama artis ST dan MA yang ditangkap.
Namun, polisi memberikan bocoran soal sosok ST dan MA tersebut.
Baca juga: Polisi akan Beri Keterangan soal Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online Hari Ini
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto mengatakan, ST dikenal sebagai pemain film dan sinetron.
Sementara MA adalah selebgram.