News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Statusnya Jadi Penyidikan, Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini naik status.

Penyidik menemukan ada unsur pidana dan fasenya pun kini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Kamis (26/11/2020).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.

Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.

Baca juga: 13 Hari Setelah Kerumunan Megamendung, Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.

"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.

Penyidik mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.

Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ujarnya.

Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini