News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toilet Portabel di Acara Habib Rizieq Berbuntut Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. Nama Anies Baswedan disebut-sebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dua pejabat yang dicopot Anies Baswedan adalah Bayu Meghantara dan Andono Warih.

Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusa.

Kemudian Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Keduanya terbukti memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pencopotan kedua pejabat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kronologi Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup, Berdasar Hasil Audit

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri Haryati dalam keterangan, Sabtu (28/11/2020).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu.

Baca juga: Dianggap Fasilitasi Nikahan Putri Rizieq, Anies Copot 2 Anak Buah, Begini Nasibnya Sekarang

Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November 2020.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berdasar instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Tidak hanya Bayu dan Andono saja, inspektorat dalam auditnya juga memintai keterangan Camat Tanah Abang (Muhammad Yassin), Lurah Petamburan (Setiyanto), Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH (Edy Mulyanto), Kepala Suku Dinas LH Jakpus (Marsigit), dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH (Aldi Jansen).

Diketahui arahan Gubernur saat itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran.

Baca juga: Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq

Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur.

Namun, mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Atas hal tersebut kini keduanya menjadi anggota sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Toilet portabel

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan, fasilitas yang dipinjamkan untuk acara Habib Rizieq tersebut berupa toilet portabel.

"Ada beberapa WC, toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Kasatpol PP Bantah Pernyataan Pangdam Jaya yang Sebut Pol PP Dihalang-halangi saat Copot Baliho HRS

Menurut dia, tak ada fasilitas lain selain sejumlah toilet yang dipinjamkan untuk pernikahan putri Rizieq sekaligus acara peringatan Maulid Nabi pada 14 November itu.

Namun, persembahan kelompok, mempersembahkan fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang kerumunan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan isinya antara lain larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan.

"Semua paham memahami arahan gubernur, namun bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.

Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana

Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.

Saat ini kepolisian telah menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Tadi pagi, memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Lantaran perkara ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk atau surat sebagai tindaklanjutnya.

Hal ini dimaksudkan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.

"Karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ucap Yusri.

Baca juga: Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit Sejak Kemarin, Wali Kota Bogor Ungkap Kondisinya Saat Ini

Adapun gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu digelar polisi pada Kamis pagi tadi.

Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," jelas dia.

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.

Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11) lalu. (Tribunnews.com/ kompas.com/ ihsanudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini