News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris Upik Lawanga

Buron 14 Tahun, DPO Teroris dan Aset Berharga JI Upik Lawanga Berhasil Ditangkap Densus 88

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat memperlihatkan wajah Upik Lawanga.

TRIBUNNEWS.COM - Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Upik Lawanga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 lantaran terlibat dalam tindak pidana terorisme.

"Alhamdulillah pada tanggal 23 November 2020 pada pukul 14.35 di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung Densus melakukan penangkapan saudara TB alias Upik Lawanga," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dikutip dari kanal Tribrata TV Humas Polri, Senin (30/11/2020).

Awi menjelaskan, Upik Lawanga setidaknya sudah buron selama 14 tahun.

Disebutkan juga, Upik merupakan aset yang sangat berharga milik Jemaah Islamiyah (JI).

Baca juga: Sosok Upik Lawanga Pentolan Teroris yang Ditangkap di Lampung, Ahli Merakit Bom Murid Dr Azhari

Baca juga: Polri Ungkap Sumber Pendanaan Organisasi Teroris JI, Diantaranya dari Kotak Amal

"Karena memang UL ini merupakan penerus doktor Azahari, sehingga yang bersangkutan sengaja disebunyikan oleh JI," imbuh Awi.

Selama dalam pelariannya, Upik Lawanga selalu berpindah-pindah tempat dan dilindungi oleh bidang khusus yang dibentuk oleh JI.

Tercatat pada 2007, Upik Lawanga melarikan diri dari Poso melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo, hingga akhirnya menetap di Lampung.

Densus 88 Antiteror memastikan terkait dengan anggota JI yang lain, termasuk pihak yang sengaja menyembunyikan UL sebagai DPO, akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.

Fakta-fakta terkait Upik Lawanga:

1. Pascakonflik Poso pada 2001, kelompok JI turun ke Poso untuk melakukan pelatihan militer kepada pemuda-pemuda Muslim Poso yang diberi nama Uhud 1, 2, dan 3.

Uhud merupakan nama angkatan pelatihan militer. Di sini, Upik Lawanga menjadi salah satu pesertanya.

2. Upik Lawanga kemudian dibaiat masuk menjadi anggota JI dan dikirim ke Pulau Jawa.

Ia ditugaskan untuk belajar ilmu membuat bom high eksplosive dengan doktor Azahari

Setelah memiliki kemampuan membuat bom dan keampuan militer, seperti menembak, Upik Lawanga kemudian melakukan sejumlah aksi terorisme.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Teroris Penerus Dokter Azhari Tengah Bangun Bunker Senjata

Baca juga: TB Hasanuddin: Sangat Cocok Kopassus Dikirim ke Sulawesi Tengah Buru Kelompok Teroris Ali Kalora

Aksi-aksi tersebut ia lakukan di wilayah Sulawesi Tengah, antara lain:

Tahun 2004

- Tahun 2004 pertama pembunuhan Helmi Tembeling istri anggota TNI angkatan darat di Sulawesi Tengah.

- Penembakan dan pengeboman Gereja Anugerah 12 Desember 2004

- Bom Gor Poso 17 Juli 2004

- Bom Pasar Sentral 13 November 2004

Tahun 2005

- Bom Pasar Tentena 28 Mei 2005

- Bom Pura Landangan 12 Maret 2005

- Bom Pasar Maesa 31 Desember 2005

Tahun 2006

- Bom termos nasi tengkura 6 September 2006

- Bom senter Kawua 9 September 2006

- Penembakan sopir angkot Mandale

Tahun 2020

Telah membuat senjata api rakitan dan pembuatan banker.

Banker ini digunakan Upik Lawanga untuk merakit senjata dan menyimpan berbagai keperluan untuk melakukan aksi teror.

Korban:

Tindak pidana terorisme yang dilakukan UL selama di Posos mengakibatkan 27 orang meninggal dan 92 orang mengalami luka-luka.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini