News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi, Ada Dewan Riset hingga BRTI

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut daftar lembaga non-struktural yang dibubarkan Pemerintah melalui Presiden RI Jokowi menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Presiden Jokowi Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)

9. Badan Olahraga Profesional  Indonesia

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan dibubarkannya lembaga ini, pendanaan, pegawai, aset dan arsip yang dikelola akan dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.

Baca juga: Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional

Berkaitan dengan pembubaran, maka terdapat peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

1. Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional.

2. Perpres Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini