Penjelasan kuasa hukum
Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyebut terdapat alasan yang menyebabkan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi hari ini, Selasa (1/12/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan kini Rizieq Shihab tak penuhi panggilan polisi lantaran sedang beristirahat.
Juga sedang menjalani masa pemulihan, lantaran pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor.
Walau demikian, Aziz Yanuar tidak mau Imam Besar FPI tersebut disebut mangkir.
Baca juga: Istana Respons Tegas Rencana Pengawalan Pemeriksaan Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan dan Tak Mau Disebut Mangkir
"Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ujar dia, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sang kuasa hukum pun menyebut telah menghadap pihak kepolisian, dan telah mengutarakan alasan tersebut.
"Alhamdulillah tadi kami sudah menghadap pihak penyidik kemudian menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Momen Kepulangan hingga Riuh Simpatisan
Diberitakan sebelumnya, kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia, pada Selasa (10/11/2020) menyita perhatian banyak masyarakat simpatisan.
Para simpatisan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut pun telah berbondong-bondong menuju Bandara Soekarno-Hatta jauh sebelum waktu kedatangan Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab pulang dengan pesawat Saudia SV816 dari Jeddah.